DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dan memilih di TPS lain.
SelengkapnyaAnda harus mengurus surat pindah memilih atau disebut form A5 paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara. Silahkan mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang ada pada formulir.